Badan Narkotika Nasional ( BNN) merupakan lembaga pemerintahan non kementrian (LPNK). Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
BNN memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merespon perkembangan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan Mengundangkan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan tindak pidana narkotika dan prekursornarkotika.
Berdasarkan undang – undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan Kabupaten/Kota. BNN telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi. Sedangkan ditingkat Kabupaten/Kota, saat ini BNN telah memiliki 129 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di daerah. BNN Kota Jambi merupakan salah satu instansi vertikal BNN yang dibentuk pada 2 januari 2012 berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi yang baru, diresmikan secara langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia Komjen. Pol. DR. Anang Iskandar, SH, MH dan Walikota Jambi H. Syarif Fasha, ME.