Tugas Pokok BNN Kota Jambi
Badan Narkotika Nasional Kota Jambi mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Jambi. Tugas Badan Narkotika Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014, meliputi :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana dimaksud, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi BNN Kota Jambi
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Badan Narkotika Nasional Kota Jambi menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK; dan
- Pelayanan administrasi.